Biaya levy adalah biaya transaksi yang dikenakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan merupakan biaya yang harus dibayarkan setiap kali investor melakukan transaksi jual dan beli saham dengan memakai fasilitas BEI. Nominal biaya levy yang ditentukan oleh BEI adalah 0,0433% dari total transaksi (mencakup 0,018% untuk BEI, 0,003% untuk KSEI, 0,009% untuk KPEI, 0,0033% PPN, dan 0,01% untuk jaminan KPEI). |